Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemain sinetron pendatang baru Jennifer Dunn. Jenn terbukti bersalah menyimpan tujuh butir ekstasi. Sidang putusan Jennifer Dunn tidak berlangsung lama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2010). Sidang yang dimulai pada pukul 14.45 WIB itu menghasilkan putusan 4 tahun penjara untuk Jenn karena menyimpan tujuh butir ektasi di balik jam dinding kosnya. Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan berita terbaru ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke berita terbaru.
"Hakim memerikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 Rupiah kepada Jennifer Dunn," kata pimpinan hakim, Martinus Bala. Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di belakang jam dinding di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jenn di tuntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan tujuh pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya sebagai pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak.
"Hakim memerikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 Rupiah kepada Jennifer Dunn," kata pimpinan hakim, Martinus Bala. Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di belakang jam dinding di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jenn di tuntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan tujuh pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya sebagai pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak.
No comments:
Post a Comment