JAKARTA, KOMPAS.com " Gugatan yang dilakukan pihak rumah produksi MD Entertainment terhadap pesinetron Rezky Aditya bukan tanpa alasan. Langkah hukum diambil karena mantan kekasih penyanyi dan pesinetron Agnes Monica itu dianggap telah melanggar kontrak kerja. Syamsul Huda, SH, kuasa hukum MD Entertainment, mengatakan, Rezky masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan 70 episode sinetron dari kontrak yang ditandatanganinya. "Tapi Rezky malah keburu menerima kontrak kerja dari SinemArt," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2010). Menurut Syamsul, sebagai artis yang dikontrak eksklusif oleh pihak MD Entertainment, Rezky mempunyai kewajiban untuk merampungkan 331 episode. "Sementara dia baru menyelesaikan 261 episode, jadi masih ada sisa 70 episode," jelasnya. Bagaimana Anda bisa meletakkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit hikmat yang mengubah segalanya.
Ditegaskan Syamsul, tak banyak hal yang diinginkan dari pihak MD dalam gugatannya. "Kita dari MD sudah meminta baik-baik, permintaan kita simpel saja, permintaan maaf Rezky dan selesaikan kontrak. Saya kira Rezky sudah cukup dewasa," tegas Syamsul. Disinggung soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar, Syamsul belum berani menjelaskannya lebih jauh. "Saya kira belum sampai ke pokok situ. Kita kembali pada syarat kontrak, apa yang diterima atau dikembalikan berapa kali dari itu. Dia (Rezky) harus menyelesaikan episode yang disepakati dalam kontrak. Harus gentle, akuin sajalah, dan kembali ke MD," katanya. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda dari Rezky untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Ia menyebutkan gelagat pelanggaran kontrak telah dilakukan Rezky sejak November tahun lalu. "Rezky sudah mulai mangkir dengan alasan kuliah," terangnya. Sementara itu, menanggapi gugatannya terhadap rumah produksi SinemArt, pihak MD Entertainment hanya meminta untuk memutuskan kontrak dengan Rezky. "Mereka juga harus meminta maaf kepada MD Entertainment," katanya. (FAN/EH)
Ditegaskan Syamsul, tak banyak hal yang diinginkan dari pihak MD dalam gugatannya. "Kita dari MD sudah meminta baik-baik, permintaan kita simpel saja, permintaan maaf Rezky dan selesaikan kontrak. Saya kira Rezky sudah cukup dewasa," tegas Syamsul. Disinggung soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar, Syamsul belum berani menjelaskannya lebih jauh. "Saya kira belum sampai ke pokok situ. Kita kembali pada syarat kontrak, apa yang diterima atau dikembalikan berapa kali dari itu. Dia (Rezky) harus menyelesaikan episode yang disepakati dalam kontrak. Harus gentle, akuin sajalah, dan kembali ke MD," katanya. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda dari Rezky untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Ia menyebutkan gelagat pelanggaran kontrak telah dilakukan Rezky sejak November tahun lalu. "Rezky sudah mulai mangkir dengan alasan kuliah," terangnya. Sementara itu, menanggapi gugatannya terhadap rumah produksi SinemArt, pihak MD Entertainment hanya meminta untuk memutuskan kontrak dengan Rezky. "Mereka juga harus meminta maaf kepada MD Entertainment," katanya. (FAN/EH)
No comments:
Post a Comment